Gaji Guru Honor Sesuai
UMP
Mudah-mudahn Pemerintah provinsi lain juga bisa meniru mengalokasikan dana untuk gaji guru honorer dan guru bantu sesuai UMP
JAKARTA – Pemprov DKI mengalokasikan dana Rp 700 miliar untuk
gaji guru honorer dan guru bantu. Tenaga pendidik akan memperoleh penghasilan
sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp 3,1 juta/bulan.
Kepala Dinas Pendidikan
(Disdik) DKI, Sopan Andrianto mengatakan salah satu program unggulan yang akan
dijalankan pihaknya tahun ini adalah menaikkan besaran honor bagi tenaga guru
honor dan guru bantu. Selama ini mereka hanya menerima sekitar Rp1 juta untuk
guru honor dan Rp500 guru bantu.
“Jadi yang selama ini
teman-teman keluhkan karena honor luar biasa rendahnya, maka tahun ini honor
mereka akan kita sesuaikan dengan minimal UMP DKI,” kata Sopan, Selasa (19/1).
Berdasarkan data Disdik DKI,
jumlah guru honorer mencapai9.578 orang honorer sekita 6.000 orang guru bantu.
Nantinya, mereka akan dikontrak secara individual sama dengan tenaga pekerja
harian lepas (PHL) atau petugas perbaikan prasana dan sarana umum (PPSU).
“Nggak perlu diseleksi, kan
kita sudah ada datanya. Nanti kita akan pakai dengan model kontrak individu.
Jadi kita punya database sekitar 15.478 tenaga honorer di dunia pendidikan.
Semua akan mendapatkan gaji sesuai UMP,” ujarnya.
PAYUNG HUKUM
Pemberian honorer sesuai UMP
DKI 2016 kepada guru dan tenaga pendidik honorer sudah ada payung hukumnya.
Yakni berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 235 tahun 2015 tentang
Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri.
“Kami mengalokasikan Rp 700
miliar untuk honorer guru dan tenaga kependidikan non PNS agar sesuai dengan
UMP. Ya menurut kami alokasi anggaran sebesar itu sudah ideal. Ini adalah
program unggulan yang diarahkan Pak Gubernur,” terangnya.
Dalam Pergub tersebut, guru
non PNS merupakan guru honor. Sedangkan tenaga kependidikan non PNS adalah tenaga
administrasi, laboran, pustakawan, juru bengkel, penjaga sekolah dan tenaga
kebersihan. Selain mendapatkan gaji, mereka akan menjadi peserta BPJS Kesehatan
dan Ketenagakerjaan.
Sumber. http://poskotanews.com/