Tahap Pendataan dan Pencairan BOS Tahun 2016
Penetapan Alokasi Tiap Provinsi
v Tiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melakukan rekonsiliasi update
data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai persiapan penetapan alokasi BOS;
v Tim BOS
Kab/Kota melakukan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di
Dapodikdasmen. Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
v Tiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melakukan rekonsiliasi update
data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai persiapan penetapan alokasi BOS;
v Tim BOS
Kab/Kota melakukan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di
Dapodikdasmen. Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
v Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari
Dapodikdasmen untuk membuat usulan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
v Alokasi BOS
tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan
ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru;
v Pemerintah menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui
peraturan yang berlaku.
Penetapan Alokasi Tiap Sekolah
v Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen
untuk digunakan dalam
penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah;
v Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu
alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final
untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur.
Dasar Penetapan Alokasi Sementara yang diambil dari Dapodikdasmen
Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan
dengan dasar berikut:
v Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 15
Desember tahun sebelumnya;
v Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
v Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
v Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Dasar Penetapan Alokasi Final yang diambil dari Dapodikdasmen
Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang
ditetapkan dengan dasar berikut:
v Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
v Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April;
v Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Sumber. DRAFT
INFORMASI KEBIJAKAN BOS SD DAN SMP TAHUN 2016