Ternyata Ini Alasan
Mengapa TPG Triwulan Pertama Tahun 2016 Terlambat Dibayar
Inilah Penyebab alasan
pembayaran pencairan Tunjangan Profesi Guru sering terlambat dibayarkan disampaikan
oleh Mendikbud Anies Baswedan. Karena memang keluhan guru tentang keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru tidak sedikit jumlahnya.
Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang kerap
ngadat hingga saat ini masih banyak dikeluhkan para guru.
Berdasarkan evaluasi operasional unit layanan
terpadu (ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi pengaduan cukup dominan. Setelah
dicek, pemicu persoalannya ada di daerah masing-masing tempat guru berada.
Mendikbud Anies Baswedan
di sela Rapat Koordinasi Informasi dan Layanan Kemendikbud mengatakan seperti
dilansir dari jpnn.com bahwa
"Urusan sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) menjadi
cukup banyak juga,"
Anies menjelaskan pemicu macetnya pencairan
TPG sangat
beragam. Diantaranya adalah pemda selaku instansi pembina kepegawaian para
guru-guru PNS, tidak updating data. Contohnya ketika ada proses mutasi guru dari
sekolah A ke sekolah B, dinas pendidikan kabupaten/kota tidak segera melaporkan
mutasi itu ke Kemendikbud.
Menurut mantan rektor Universitas Paramadina itu,
salah satu syarat pencairan TPG adalah kecocokan data penempatan guru. Pencairan tunjangan profesi
guru (TPG) akan berhenti ketika
data di Kemendikbud masih belum diperbaiki. Untuk itu sebelum datang jauh-jauh
ke Jakarta untuk mengurus TPG, para guru diminta untuk klarifikasi ke dinas
pendidikan setempat.
Kalaupun ada guru sudah terlanjur ke Jakarta
menanyakan kejelasan pencairan TPG-nya, Anies berpesan kepada operator untuk
melayaninya dengan baik. "Guru itu datang membawa masalah. Operator ULT
harus ikut merasakan masalah itu dan mencari solusinya," katanya.
Anies menganggap keberadaan ULT untuk menampung
pengaduan di bidang pendidikan akan tetap dipertahankan. Baginya masalah di
dunia pendidikan itu akan terus bermunculan. Dia berharap masalah yang muncul,
sifatnya bukan pengulangan. "Kalau masalah yang muncul itu-itu saja,
berarti ada masalah di sistemnya," ujarnya.
Retno Listyarti selaku Sekjen Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI) mengatakan urusan pencairan TPG memang belum tuntas
sampai sekarang. Dia menjelaskan masalah keterlambatan dan pemotongan pencairan
TPG masih kerap dilaporkan para guru di daerah-daerah.
Kedisiplinan dalam pengisian data base guru,
menurut Retno sangat menunjang kelancaran pencairan TPG. Dia mengingatkan
ketika pemda melakukan mutasi guru, harus segera dilaporkan ke Kemendikbud.
"Jangan sampai guru dirugikan," jelas dia.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan supaya TPG bisa dicairkan secara rutin
setiap bulan. Baginya TPG idealnya dicairkan rutin seperti gaji. "Jangan
dirapel tiga bulanan seperti sekarang," katanya.
Bagi guru PNS besaran TPG yang diterima adalah senilai gaji pokok yang berlaku. Sedangkan untuk guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp
1,5 juta per bulan. Tetapi untuk guru non PNS yang
sudah in passing (penyetaraan), maka gajinya disetarakan guru PNS untuk golongan pangkat tertentu.
Pemerintah dapat melakukan koordinasi yang baik
agar dana yang disalurkan dari pusat ke daerah tidak ada masalah. Pasalnya
rata-rata guru hanya mengandalkan gaji dan tunjangan dari pemerintah tidak ada
pekerjaan sampingan lain.
Jika memungkinkan, PGRI mengharapkan
dana tunjangan profesi dapat disalurkan setiap bulan layaknya gaji.
Sumber. http://hamizanupdate.blogspot.co.id/