Allhamdulillah..Kabar
gembira Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13
dan gaji ke-14 Tahun 2016.
JAKARTA – Untuk pertama kalinya,
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR),
atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah
terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas.
Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR
Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses
harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi baru
dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden,” ujar
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur
Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat
(13/05).
Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis,
pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. “Namun untuk
kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelasnya.
DItambahkan, THR merupakan pengganti dari
kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun
besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan
untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain,
seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu
dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR
akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk
membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang
hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini
sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan
satu kali dari gaji pokok. (rr/HUMAS
MENPANRB)
Sumber. www.menpan.go.id