Pemerintah Akan Biayai
Sertifikasi 550-Ribu Lebih Guru
Jakarta,
Kemendikbud --- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.
Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan
(guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam
kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut
akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi
menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan
sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata
mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah
disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri
di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu
tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch
(gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab
disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap
tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru
untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai
sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat
Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya
diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun
2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh
lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai
tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata.
Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah
tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para
guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru
tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa
diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU
tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/