SYARAT BAGI SATUAN PAUD ATAU
LEMBAGA PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL PAUD TAHUN 2016
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(BOP-PAUD) adalah program pemerintah
untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan
pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan
PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran
Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD
adalah sebagai berikut:
1. Satuan PAUD atau Lembaga
yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, badan
keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD
dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
2. Semua Satuan PAUD atau
Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD
yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Memiliki rekening yang
digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening
pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
4. Memiliki nomor pokok wajib
pajak.
Sumber.
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2016