TIDAK
ADA LARANGAN BAGI GURU PNS MAUPUN NONPNS UNTUK DISERTIFIKASI
JAKARTA--Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) Sumarna Surapranata menegaskan, tidak ada larangan bagi seluruh
guru di Indonesia, baik PNS maupun nonPNS ikut sertifikasi. Apalagi tujuan
sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.
"Guru
bukan PNS bisa disertifikasi. Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi
bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan,"
kata Pranata, sapaan akrabnya, kepada JPNN, Minggu (10/4).
Dia
menambahkan, tunjangan guru bukan PNS sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Ini
menandakan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat
besar.
"Saya
tegaskan lagi, tidak ada larangan bagi guru PNS maupun nonPNS untuk disertifikasi. Siapapun
yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut progran
sertifikasi. Yang tidak boleh adalah mereka yang tidak memenuhi
persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006,
dan sebagainya," tegas Pranata
Sumber. www.jppn.com