Persyaratan Peserta Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan Pola PF dan PLPG Tahun 2016
a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT
bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun
berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2
tahun berturut-turut.
c. Memiliki SK pembagian tugas mengajar.
d. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.
e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi
sebagai berikut:
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan
kurikulum.
f. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi
atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter pemerintah.
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan
diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.