Persyaratan Mengikuti Seleksi Tenaga Pendamping Desa Tahun 2016
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
a. Latar belakang
pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
b. Memiliki pengalaman
kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua)
tahun;
c. Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
d. Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
f. Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
g. Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
h. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
i. Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas; dan
j. Pada saat mendaftar
usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima)
tahun.
k. Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
a. Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
b. Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4
(empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
c. Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
d. Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
f. Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
g. Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan
pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang
dewasa;
h. Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
i. Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
j. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
k. Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
l. Pada saat mendaftar
usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
m. Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
a. Latar belakang
pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
b. Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk
D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
c. Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan
kegiatan infrastruktur di Desa;
d. Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
f. Memiliki pengalaman
memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
g. Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
h. Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
i. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
j. Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
k. Pada saat mendaftar
usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
l. Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
a. Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
d. Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e. Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan
menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
i. Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
k. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet
l. Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas
m. Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
n. Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
a. Latar belakang
pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
d. Memiliki pengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
e. Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur
Desa;
i. Berpengalaman dalam
perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
j. Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
k. Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
l. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
m. Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
n. Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
o. Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
a. Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
d. Memiliki pengalaman
dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota;
e. Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
i. Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
k. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
l. Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
m. Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
a. Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
d. Memiliki pengalaman
dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
e. Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
i. Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
k. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l. Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
m. Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
a. Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
c. Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
dalam pengembangan teknologi tepat guna;
d. Memiliki pengalaman
dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
e. Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna
pedesaaan;
i. Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
k. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
l. Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
m. Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
a. Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1
(Strata-1);
b. Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima);
c. Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
d. Memiliki pengetahuan
tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta
pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
e. Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f. Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g. Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h. Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
i. Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j. Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
k. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
l. Sanggup bekerja penuh
waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi
tugas;
m. Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n. Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
Sumber . http://pendamping2016.kemendesa.go.id/