Rasio Siswa
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK per Guru Sertifikasi
Rasio
Siswa SD/MI per Guru Sertifikasi
Perbandingan
antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan
SD/MI. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal
jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SD atau yang sederajat
adalah 20:1 dan untuk untuk MI atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun
2008, Pasal 17, Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
Rasio
Siswa SMP/MTs per Guru Sertifikasi
Perbandingan
antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan
SMP/MTs. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal
jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMP atau yang sederajat
adalah 20:1 dan untuk untuk MTs atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74
tahun 2008 Tentang Guru pasal 17).
Rasio
Siswa SMA/MA per Guru Sertifikasi
Perbandingan
antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan
SMA/MA. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal jumlah
peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMA atau yang sederajat adalah
20:1 dan untuk untuk MA atau yang sederajat 15:1". (PP No. 74 tahun 2008
Tentang Guru yang mengacu pada SNP).
Rasio
Siswa SMK/MAK Per Guru Sertifikasi
Perbandingan
antara jumlah siswa dengan jumlah guru bersertifikasi pada jenjang pendidikan
SMK/MAK. "Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi apabila mengajar disatuan pendidikan yang rasio minimal
jumlah peserta didik terhadap gurunya untuk jenjang SMK atau yang sederajat
adalah 15:1 dan untuk untuk MAK atau yang sederajat 12:1". (PP No. 74
tahun 2008 Tentang Guru).
Sumber. http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/