Rencana Tunjangan
Profesi Guru Kemenag Cair 2016
Tunjangan profesi guru
PNS Non PNS Guru Honorer Kementrian Agama dipastikan akan cair di tahun 2016. Tentunya hal ini akan menjadi kabar
gembira bagi para guru hononer Non PNS Kemenag akan mendapatkan rapelan TPG
awal tahun 2016.
Hal ini diungkapkan oleh Deding Ishak selaku
Wakil Ketua Komisi VIII seperti dilansir dari antaranews.com terkait
dengan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS Kemenag.
Deding Ishak menjelaskan tunjangan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016.
"Selama ini kita sering mendapatkan
pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita
bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan
pembayaran tunjangan guru honorer," katanya.
Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum
dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu
beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi,
inpassingyang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran.
Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama
disepakati bahwa untuk membayarkantunjangan terutang para guru
agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.
"Ini hasil perjuangan semua fraksi di
Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang
datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," katanya.
Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan
tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.
Komisi VIII DPR akhirnya berhasil memperjuangkan
aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak terbayarkan
karena pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp1,4 triliun untuk pencairan
pembayaran tunjangan sertifikasi guru honorer kementrian agama tahun 2016.
Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag
GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah
dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian
Agama (Kemenag) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru
(TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2016 baru cair April
mendatang.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru
saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara
pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang
dinyatakan bahwa pencairan 2016 di mulai Januari".
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri
Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran
Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan
kementerian Agama.
Inpassing Guru Non PNS
2015-2016
Nur Syam selaku Sekjen Kemenag kembali
menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per
bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program
inpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan
TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan
inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel
Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti
periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan
(dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.
Sumber.
abufarras.blogspot.com