Petisi Gratiskan Sertifikasi Guru Jalur SG-PPG 2016
INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Pemerintah
menerapkan kebijakan mulai tahun 2016 bagi guru yang belum sertifikasi harus
membayar sendiri proses sertifikasinya. Guru yang diangkat atau mengajar
setelah tahun 2005 harus mengikuti sertifikasi guru dengan jalur Pendidikan
Profesi Guru (SG-PPG) tahun 2016 dengan biaya sendiri.
Keputusan pemerintah untuk
menyelenggarakan sertifikasi guru mandiri atau biaya ditanggung peserta
menimbulkan polemik kalangan guru, ini dinilai memberatkan guru. Melalui petisi
online change.org, muncul ajakan untuk menandatangani petisi "Gratiskan
Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016".
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan
dengan UU Guru dan Dosen No 14 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi, “Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.”
Menurut pembuat petisi, Sulaeman Wahyu,
dengan dibebankannya biaya SG-PPG kepada guru akan membuat guru berpikir biaya
tersebut adalah investasi. Ini berbahaya karena bisa menjadikan cara pandang
guru terhadap sekolah dengan pendekatan ekonomis alias untung rugi. Apa jadinya
ketika pengelolaan pendidikan seperti pasar dan siswa dianggap komoditas.
Selain itu, dengan penghasilan guru yang
sudah pas-pasan, ini dipaksa lagi berhutang untuk biaya SG-PPG yang tidak
sedikit. Di mana asaz keadilannya ketika pemerintah menanggung biaya setifikasi
1,7 jutaan guru dan malah 500 ribuan lainnya di suruh menanggung biaya sendiri.
Atas berbagai pertimbangan di atas,
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Anies Baswedan diminta untuk membebaskan peserta SG-PPG tahun 2016
dari segala bentuk beban biaya. Pendidikan bukan lembaga profit.
Sampai dengan tulisan ini dibuat (10/04)
petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
2016" ini telah ditandatangani sebanyak 272 orang.
Sumber. mi-penanggalan.blogspot.co.id