Kartu Indonesia
Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga
kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus
SMA/SMK/MA.
·
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda
dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21
tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia
Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar
(Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
·
Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk
sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota.
Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah
baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi
kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
·
KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada
di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti
anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.
KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
·
KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang
tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
·
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang
pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Program Indonesia
Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional
(tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
·
Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan
menengah.
·
Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
·
Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar
kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara
penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan
perdesaan dan antar daerah.
·
Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk
memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak
mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia
Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH)
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti
Asuhan/Sosial
·
Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang
keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama)
maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan
Madrasah).
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus
sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana
alam.
ANGGARAN DAN PAGU/KUOTA PENERIMA KIP 2015/2016
SUMBER DATA DAN PAGU NASIONAL PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR
(KIP) 2016 19.547.510 ANAK
Sumber.
http://www.tnp2k.go.id/