Sanksi Disiplin Tidak Memakai Pakaian Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jakarta, PAUD dan Dikmas. Peringati
Hari Pendidikan Nasional yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2016,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD dan Dikmas) wajibkan
kenakan pakaian daerah selama dua hari yaitu, tanggal 2 dan 3 Mei 2016.
Bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mentaati atau melanggar akan dijatuhi
hukuman disiplin, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 53
Tahun 2010 mengenai kewajiban PNS. Untuk mentaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan
kedinasan, ujar Wartanto selaku Sekertaris Ditjen PAUD dan Dikmas dalam surat
edaran No. 975/C1.4/RT/2016 tanggal 26 April 2016.
Surat
edaran tersebut merupakan tindak lanjut, dari surat edaran yang dikeluarkan
oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Didik Suhardi No. 19854/A.A6/TU/2016, tentang pedoman penyelenggaraan upacara
bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2016 dilingkungan
kantor Kemendikbud.
Pejabat
Kemendikbud, Kepala Sekolah dan Guru, Siswa, undangan serta pegawai Kemendikbud
yang mengikuti ataupun tidak mengikuti upacara wajib menggunakan pakaian adat
atau tradisional yang pantas. Sedangkan bagi penerima penghargaan menggunakan
pakaian sipil lengkap untuk laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian
nasional," terang Didik dalam pedoman yang diedarkan ke seluruh instansi
pusat dan daerah. (Husnul Farizi/KS)
Sumber. http://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/berita/8529.html