Jadwal Pencairan Tunjangan
Profesi, Kualifikasi Akademik,Wilayah Khsusus, Insentif Guru Honor
Kemdikbud akan
mencairkan berbagai aneka tunjangan guru pendidikan dasar Triwulan I/2016
senilai 3,81 triliun rupiah kepada sekitar 247.011 guru pada bulan April 2016.
Aneka tunjangan yang
akan dicairkan pada April 2016 ini diantaranya tunjangan sertifikasi, tunjangan
daerah khusus, tunjangan insentif, dan dana bantuan peningkatan kualifikasi
pendidik S1
Direktur Pembinaan
Guru Dikdas pada DitjenGTK Kemdikbud, Poppy Puspitawati menjelaskan,
bahwa tunjangan yang disalurkan diantaranya meliputi Tunjangan Profesi, sasaran
sebanyak 84.812 orang dengan dana 1,9 trilyun.
Selanjutnya, Tunjangan
Khusus, sasaran 52.375 orang besarnya dana 1,4 trilyun rupiah, berikutnya
Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran sekitar 1.000 orang dengan dana 18 miliar
rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178 milyar rupiah, berikutnya
Bantuan Kualifikasi Akademik S1 dengan sasaran 59.325 orang dengan dana 207
milyar rupiah.
Poppy menjelaskan
bahwa total dana yang akan dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan
kualifikasi akademik S1 untuk -guru pendidikan dasar triwulan I TA 2016
senilai 3,81 triliun lebih.
Dijelaskan pula, untuk
menetukan besaran pemberian dana terkait dengan beberapa tunjangan dan bantuan
tersebutakan mengacu kepada petunjuk teknis ( juknis) penyaluran
masing-masing tunjangan.
Saat ini, jumlah kesleuruhan
guru di Indonesia yang memiliki sudah memiliki NUPTK sebesar
3.015.315 juta orang dan 2.239.059 diantaranya adalah guru pendidikan
dasar (dikdas).
Menanggapi adanya
penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS calon penerima tunjangan, Poppy
mengatakan bahwa untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana DAK kuotanya
tetap.
Sedangkan bagi guru
penerima tunjangan non-PNS kuotanya mengalami penurunan karena guru yang lulus
sertifikasi tahun 2015 belum dianggarkan dan akan dipenuhi dengan melalui
APBN-P tahun 2016.
Pemerintah telah
menyiapkan anggaran 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD
(Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun
rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN pada tahun 2016 ini.
Pemberian tunjangan
profesi guru itu sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru.
Demikian informasi
pengenai pencairan tunjangan triwulan 1 tahun 2016 yang akan dicairkan pada
bulan April 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber
: blogomjhon.blogspot.com