Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1
dan S-2 bagi guru SMA dan SMK
Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki
kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal
dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan
SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :
- Bantuan dana
pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
- Bantuan dana
pendidikan S-2, sasaran 250 guru
- Beasiswa
pendidikan S-2, sasaran 638 guru
Informasi lengkap tentang program peningkatan kualifikasi dan kriteria penerima dana bantuan pendidikan S-1 dan S-2 dapat dibaca diweb Resminya Disini
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id