Inilah...Jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Pemberian Insentif bagi GBPNS
adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang
bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besaran Insentif adalah Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat
akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat
akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat
akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat
akhir Desember tahun berkenaan.
Sumber. Juknis Insentif 2016