Validasi
Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikmen untuk Proses Tunjangan Guru
*
Nama
: sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
*
Tgl
Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
*
Nama
ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
*
Status
Kepegawaian harus diisi lengkap.
o Status CPNS/PNS/GTY/GTT
o Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
o Lembaga Pengangkat
o No SK harus diisi dengan benar (jika
kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
o NIP Baru (jika sudah ada)
*
Centangan
Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK
ybs
*
Sekolah
Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa
sekolah
*
Jika
Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang
maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
*
Jam
mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
*
Tugas
Tambahan yang diakui :
o TK
*
1
Kepala Sekolah
o SD
*
1
Kepala Sekolah
o SMP
*
1
Kepala Sekolah
*
3
Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
*
1
– 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
*
10
– 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
*
19
– ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
*
1
Kepala perpustakaan
*
1
Kepala Laboratorium
o SMA
*
1
Kepala Sekolah
*
1-3
Wakil Kepala Sekolah
*
1
Kepala Laboratorium
*
1 kepala lab multimedia/bahasa
*
Punya keahlian multimedia atau bahasa
*
1
Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
*
K13
*
Pembina
pramuka ( 2 Jam/minggu)
*
1-6
rombel : 1 pembina
*
7-12
rombel : 2 pembina
*
13-18
rombel : 3 pembina
*
19- : 4 pembina
o SMK
*
1
Kepala Sekolah
*
1-4
Wakil Kepala Sekolah
*
1
Kepala Lab IPA
*
Berdasarkan
sertifikasi pendidik (Kimia, fisika,
Bilogi)
*
1 kepala lab multimedia/bahasa
*
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Bahasa yang diajarkan selain mulok,
tik,kppi)
*
Latar belakang multimedia atau bahasa
*
Kepala
Bengkel sesuai program peminatan
*
1
Paket 1 bengkel
*
Harus
satu program keahlian
*
SK
kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
*
1
Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
*
Kepala
Program Studi
*
Sesuai program disekolah
*
Latar
sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
*
1
Kepala unit produksi
*
K13
*
Pembina
pramuka ( 2 Jam/minggu)
*
1-6
rombel : 1 pembina
*
7-12
rombel : 2 pembina
*
13-18
rombel : 3 pembina
*
19- : 4 pembina
*
Tanggal
Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
*
Tanggal
Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
*
No
SK Harus diisi dengan benar
*
Tugas
Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
*
Jumlah
Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi
ketentuan.
*
Jika
Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0
jam)
Sumber . Pak Nazarudin
kompetan Direktorat Jenderal GTK - Kemdikbud @2016