Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2016
Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2016 -
Awal tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) Kemendikbud menerbitkan surat edaran perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun
2016.
Surat edaran dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015
tertanggal 28 Desember 2015 ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran
sebelumnya, yaitu tentang penggunaan Dapodik guru dan Tenaga Kependidikan dan
tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016.
Terkait dengan hal itu Ditjen GTK menyampaikan
beberapa hal penting mengenai Penerbitan NUPTK di tahun 2016, yaitu sebagai
berikut :
Yang pertama, Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan
yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Yang kedua, Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi
kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
Syarat Pengajuan/Penerbitan NUPTK Tahun 2016


Adapun syarat/ketentuan penerbitan atau pengajuan
NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, danUPT.
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan
PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi
terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat
bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari
2006.
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam
dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK
oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen
persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru dan tenaga kependidikan PNS,
SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan non
PNS :
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur
b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama
2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku
surut).
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru
Kemenag)
- Diajukkan oleh operator Disdik
melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui
proses verval GTIC oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK
melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
a.
Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
b. Guru non PNS :
- Di sekolah negeri: SK Pengangkatan
dari Bupati/Walikota/Gubernur
- Di sekolah swasta: SI<
Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh
Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Adapun mekanisme penerbitan NUPTK tahun 2016 dapat
dilihat di tautan berikut :
Ketentuan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Sedangkan persyaratan dan ketentuan penonaktifan
NUPTK adalah sebagai berikut :
I. Untuk Guru Kemendikbud
a. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik
dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah.
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval
GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar
Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.
II. Untuk Guru Kemenag
a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke
disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag.
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval
PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen
penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan
dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat
NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan
pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau
program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami
berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan.
Demikianlah
isi dari surat edaran Penerbitan atau pengajuan NUPTK terbaru tahun 2016 oleh
Ditjen GTK