Cara Cetak dan
Ajuan SKBK dan SKMT di Simpatika Kemenag
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan dua buah surat penting yang
harus disertakan dalam proses pemberkasan bagi rekan guru madrasah khususnya
maupun rekan guru pendidikan agama di sekolah umum. Dan setelah sekian lama
ditunggu, akhirnya fitur yang terkait dengan Cara Mengajukan SKMT dan Prosedur
untuk Memperoleh SKBK secara online di Simpatika telah dirilis. dahulu kita
juga bisa menintipnya fitur ini sebelum di luncurkan.
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum
Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu
pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah
menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK. Sedangkan
untuk Guru Agama di Kemendikbud, silahkan Anda perhatikan Prosedur dan alur
yang harus dilalui yang telah kami sertakan pada bagian paling bawah.
Berikut ini merupakan panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan
Tugas (SKMT) :
1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan simpatika
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK &
SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
4. Untuk melihat Rekap Perhitungan
Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah
tempat Anda bertugas.
5. Akan ditampilkan halaman Rekap
Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.
6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat
untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
7. Berikut contoh surat SKMT yang akan
dicetak.
Keterangan :
Kode Surat S29a merupakan
Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal Induk naungan Kemenag
kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di
Satminkal non-Induk naungan Kemenag
kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di
Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud
8. Selanjutnya, serahkan surat tersebut
dan mintalah pengesahan dari Kepala Madrasah serta
Pengawas Madrasah Anda sebagaimana dijelaskan secara singkat dalam diagram alur
di bawah ini :
Satu hal yang perlu digaris-bawahi sebelum
mengajukan S25a :
Pastikan Jadwal Kelas Mingguan sudah diisikan dengan lengkap benar. Untuk panduannya
lihat disini
pastikan pula peserta kelas/siswa dan wali kelas sudah diisi semua.
bagi guru yang mendapatkan Jabatan Tambahan, harap diisi sesuai petunjuk agar
memperoleh Jamtambahan.
bagi guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai pembimbing dan pembina
ko-kurikuler/extra kurikuler , agar memperoleh jam tambahan
Demikian panduan singkat tentang Cara
Mengajukan SKMT oleh Guru Madrasah dan Prosedur untuk Memperoleh SKBK.
sEMOGA
BERMANFAAT