Tunjangan fungsional Guru akan di ganti dengan nama Insentif Guru, lalu apa bedanya ?Berdasarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Jakarta, 22 Februari 2016 Kemdikbud terus berupaya memberikan kesejahteraan guru khususnya guru bukan PNS. Kemdikbud telah memberikan tunjangan profesi bagi guru yang bersertifikasi. Namun, bagaimana dengan guru belum sertifikasi bukan PNS? Mereka tentunya mengharapkan hal yang sama. sebagai penggantinya Kemdikbud akan memberikan insentif bagi guru bukan PNS sebagai pengganti tunjangan fungsional.
Berikut ini persyaratan guru dikategorikan layak menerima insentif pengganti tunjangan fungsional:
- Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal S-2/D-IV, kecuali di daerah khusus.
- Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
- Terdata dalam Dapodik.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Beban kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas di daerah khusus, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan layanan khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus.
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
Demikian kriteria guru penerima insentif pengganti tunjangan fungsional.