Sudahkah Negara Melindungi Perempuan?
KEKERASAN seksual pada perempuan bisa terjadi kepada siapa pun, kapan pun, dan dimana pun. Kasus kekerasan seksual pada perempuan di negeri ini makin hari makin mengkhawatirkan. Setelah kasus Yuyun yang secara keji dibunuh dan jasadnya dibuang ke jurang setelah sebelumnya diperkosa oleh empat belas orang yang sedang berpesta miras. Baru-baru ini juga kembali terjadi kasus yang serupa.
Enno Parihah, seorang karyawati sebuah pabrik di kawasan Tangerang dibunuh secara keji oleh tiga orang yang salah satunya merupakan teman dekat korban yang baru satu bulan menjalin hubungan asmaranya. Sebelum dibunuh dengan gagang cangkul, korban mengalami kekerasan seksual dan penyiksaan. Setelah diselidiki ternyata motif para tersangka adalah asmara.
Selain dua kasus di atas, masih banyak kasus kekerasan pada perempuan baik yang terangkat dimedia maupun yang tidak terangkat media. Di Makassar saja, jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak meninkat 30 persen. Manurut catatan dari Komnas Perempuan kasus kekerasan pada perempuan meningkat dari 293.220 kasus pada tahun 2014 menjadi 321.752 kasus pada tahun 2015 (liputan6.com). Hal tersebut menunjukkan semakin buruknya kondisi keamanan negara ini bagi perempuan, terutama anak-anak.
Saat ini, selain pelaku kejahatan seksual dan kekerasan pada perempuan dilakukan oleh orang terdekat korban, pelaku juga kini lebih dari satu orang dan usianya masih di bawah umur. Sejauh pandangan saya, hal tersebut dipengaruhi berbagai faktor seperti mudahnya mengakses konten-konten pornografi, maraknya peredaran narkoba, dan peredaran miras yang semakin luas.
Tidak dimungkiri perkembangan teknologi saat ini sangat pesat dan karenanya semakin pesat pula konten-konten pornografi diunggah dan diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak dibawah umur. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, 25.000 foto (pornografi) perempuan dan anak dari Indonesia dalam satu hari diakses oleh pengguna internet (liputan6.com). Pornografi dengan mudah akan memengaruhi seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan seksual pada siapa pun.
Narkoba pun menjadi faktor penyebab terjadi maraknya kekerasan seksual pada perempuan. Jika seseorang telah mengonsumsi narkoba maka beberapa sel dalam otaknya akan rusak dan juga bisa menghilangkan kesadarannya. Seperi narkoba, miras pun dapat merusak otak dan menghilangkan kesadaran seseorang yang mengonsumsinya. Sehingga jika sebelum mengonsumsi miras dan narkoba seseorang melihat konten-konten pornografi maka sangatlah mudah baginya untuk melakukan kekerasan seksual pada perempuan.
Selain faktor penyebab dari sisi pelaku ada juga penyebab dari sisi korban yang sedikitnya memengaruhi terjadinya kekerasan seksual diantaranya pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang semakin bebas dan perempuan yang tidak malu lagi mempertontonkan auratnya di muka umum.
Tidak adanya jarak antara laki-laki dan perempuan dalam bergaul menjadikan mereka bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan. Terlepas dari motif yang digunakan pelaku tapi yang pasti tidak sedikit kasus yang sekarang banyak terjadi dilakukan oleh teman atau pacar korban. Saat ini juga banyak perempuan yang malah merasa bangga jika auratnya dilihat oleh bukan mahramnya. Mereka beralasan belum siap atau malah ingin memperbaiki perilakunya terlebih dahulu, padahal menutup aurat adalah perintah dari Allah bagi setiap muslimah. Perintah Allah itu tanpa ada pengecualian, bagi yang belum siap atau yang ingin memperbaiki perilakunya terlebih dahulu.
Selain dari faktor-faktor di atas ada faktor terpenting yang memengaruhi maraknya kekerasan seksual pada perempuan, yaitu tidak diterapkannya hukum islam. Penyebab sebenarnya dari masalah perempuan berawal dari penerapan sistem buatan manusia. Penerapan undang-undang sebanyak apapun tidak bisa menandingi undang-undang yang dibuat oleh Allah, karena sanksi hukum dalam islam berpihak kepada korban dan pelaku yaitu berupa pencegah seseorang melakukan tindakan yang sana (zawajir) dan sekaligus penebus dosa bagi pelaku (jawabir).
Banyaknya perempuan yang ada di posisi strategis dalam pengambilan kebijakan, baik di eksekutif maupun legislatif bukan solusi dari permasalahan ini. Islam sedari awal hadir dengan syariahnya yang bisa mencegah terjadinya berbagai tindak kriminal, termasuk kejahatan seksual.
sumber.Islampos