SASARAN & PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
A.
Sasaran
Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005
mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG. Guru yang diangkat
sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG.
B.
Persyaratan Peserta
1. Peserta sertifikasi
guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
c.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d.
Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan
Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada
sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut.
Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari
pejabat yang berwenang
(Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2
tahun berturutturut.
e.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK
pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
f.
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan
kondisi sebagai berikut.
1)
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Agama.
2)
Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat
perubahan kurikulum.
g.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60
tahun.
h.
Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
2. Peserta sertifikasi
guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.
Guru yang dapat mengikuti
sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.
Memiliki NUPTK.
c.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d.
Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan
Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY).
e.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK
pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
f.
Memenuhi skor
minimal UKG yang ditetapkan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru
(KSG).
g.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah.
Sumber . Sumber. Buku Pedoman Penetapan
Peserta